Warga Teupin Kuyuen Akui Dugaan Potongan Rp100 Ribu dari Bantuan Stimulan, Minta Penegak Hukum Usut

- Redaksi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:31 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH UTARA — Sejumlah masyarakat Desa Teupin Kuyuen, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, mengungkap adanya dugaan pungutan sebesar Rp100 ribu per kepala keluarga (KK) setelah pencairan bantuan stimulan senilai Rp3 juta per penerima.

Bantuan tersebut disebut diterima oleh sebanyak 245 KK. Setelah pencairan pada 29 September 2026, masyarakat mengaku didatangi aparat desa,

Khususnya kepala dusun, ke rumah masing-masing untuk menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan yang disampaikan masyarakat, permintaan uang tersebut disebut berkaitan dengan arahan Ketua Tuha Peut Desa Teupin Kuyuen agar uang diserahkan setelah bantuan dicairkan.

Masyarakat juga mengaitkan pemberian uang tersebut dengan pernyataan Abu Imum Syiek dalam rapat penerima bantuan stimulan yang berlangsung di bawah meunasah pada 27 September 2026.

Dalam forum tersebut, menurut keterangan masyarakat, warga yang tidak menyerahkan uang Rp100 ribu diminta untuk dicatat namanya.

Pernyataan itu disebut disertai arahan agar apabila data warga tersebut bermasalah di kemudian hari, tidak dibantu dalam proses selanjutnya.

Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat mengaku merasa tertekan dan akhirnya menyerahkan uang Rp100 ribu setelah bantuan dicairkan.

Jika seluruh 245 penerima menyerahkan Rp100 ribu, total uang yang terkumpul secara hitungan mencapai Rp24,5 juta.

Namun, jumlah uang yang benar-benar telah terkumpul masih perlu dipastikan melalui penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dan mengusut secara menyeluruh dugaan pungutan tersebut,

Termasuk menelusuri siapa yang mengarahkan, siapa yang mengumpulkan, serta untuk apa uang tersebut digunakan.

Warga juga berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi ketika bantuan lainnya dicairkan.

Mereka meminta agar bantuan yang menjadi hak masyarakat diterima secara utuh tanpa adanya potongan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Untuk memastikan persoalan tersebut secara objektif, pihak-pihak yang disebut dalam informasi ini,

Termasuk pemerintah Desa Teupin Kuyuen, Ketua Tuha Peut, dan Abu Imum Syiek, perlu diberikan kesempatan memberikan klarifikasi mengenai dugaan permintaan uang Rp100 ribu per KK tersebut.

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Bukan Sekadar Publikasi, Si Humas Polres Aceh Tenggara Perkuat Kompetensi Kehumasan Jajaran Polsek

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Pria 60 Tahun dengan 11 Paket Sabu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan di Lawe Sigala-gala

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Jelang Musda X DPD Partai Golkar, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sterilisasi dan Kesiapan Pengamanan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Respons Cepat Polres Agara, 13 Paket Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan di Desa Pulo Gadung

Selasa, 29 September 2026 - 16:33 WIB

13 Paket Sabu Tersembunyi di Bawah Lantai Kedai, Dua Pria Diamankan Polres Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 15:01 WIB

Polres Agara Musnahkan Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara

Jumat, 4 September 2026 - 14:42 WIB

Sabu Disimpan di Saku Celana, Pria 34 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara

Berita Terbaru